Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi). Layanan ini berlangsung mulai Senin, 3 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyiapkan uang baru untuk THR maupun keperluan lainnya.
Proses penukaran uang dilakukan secara online melalui situs Pintar BI (pintar.bi.go.id) untuk memastikan ketertiban dan mengurangi antrean panjang. Masyarakat dapat memilih sendiri lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan.
Baca Juga
-
BI Buka Penukaran Uang Baru: Jangan Lupa Daftar Online, Persiapkan Diri Jelang Lebaran 2025
-
Mau Tukar Uang Baru Lebaran di BI? Daftar Online Dulu
-
Intip Cara Mudah dan Tanpa Biaya Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Lewat Pintar BI
Layanan penukaran uang baru ini dibagi menjadi empat periode pemesanan, masing-masing dengan jadwal penukaran yang berbeda.Â
Mengutip Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, berikut periode pemesanan penukaran uang pecahan rupiah:
-Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
-Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
-Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
-Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Untuk informasi lebih lengkap dengan mengakses aplikasi PINTAR
Panduan menukar uang baru di Bank Umum
Mengutip Antara, selain melalui layanan kas keliling BI, masyarakat juga bisa menukarkan uang pecahan baru di bank umum. Bank Indonesia telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah-nya memiliki rekening untuk bisa melakukan transaksi. Selain itu, ketahui juga batas maksimal jumlah penukaran yang diterapkan di bank tersebut agar kamu dapat menyiapkan uang dalam nominal yang sesuai.
Untuk proses penukaran, siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang.
2. Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin menukar uang.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
4. Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.
5. Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku.
6. Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai dengan nominal yang telah ditukarkan.