Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya sektor perbankan untuk tidak mempersulit atau melarang pemberian kredit kepada debitur non-lancar.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program ambisius pemerintah dalam menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo.
Kami juga telah menegaskan berdasarkan bukti konkret pelaksanaan selama ini, bahwa tidak ada terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non-lancar, kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut Mahendra, meskipun ada anggapan bahwa debitur non-lancar sulit mendapatkan akses kredit, faktanya tidak ada larangan yang menghalangi pemberian kredit kepada mereka.
Mahendra mengatakan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, menciptakan multiplier effect yang besar, dan mendorong investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, OJK telah merumuskan kebijakan yang lebih holistik guna mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Untuk itu, kami mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah, jelasnya.
Adapun, kata Mahendra, langkah kebijakan yang diambil oleh OJK mencakup penilaian kualitas aset yang lebih sederhana, dengan hanya mengandalkan satu pilar saja.
Selain itu, OJK juga mengenakan bobot risiko rendah dan granular untuk kredit pemilikan rumah (KPR), sehingga semakin memudahkan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan rumah.