Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan pada Januari 2025 menimbulkan berbagai dampak potensial bagi perekonomian Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. PPN 12% bisa menyebabkan kontraksi dalam aktivitas ekonomi secara sementara, yang pada gilirannya dapat memengaruhi tingkat konsumsi masyarakat.
Rencana peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 ya memang tidak dapat dipungkiri ya, akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat, kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Namun, ia juga menekankan bahwa dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan bayar debitur diperkirakan belum akan langsung terlihat. Sebab, meskipun ada penyesuaian dalam harga barang dan jasa, dampaknya akan bertahap, sehingga masyarakat dan pelaku usaha perlu menyesuaikan diri dengan kondisi baru tersebut.
Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporer sehingga kondisi dimaksud dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur, jelasnya.
Selain itu, perubahan PPN ini juga akan memengaruhi komponen biaya produksi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya tarik produk dan layanan pelaku bisnis bagi konsumen.
Dian menegaskan, bahwa OJK bersama pemerintah dan regulator lainnya akan terus memantau perkembangan ekonomi secara menyeluruh untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga stabilitas perekonomian.