Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri pembiayaan (multifinance) di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar seiring dengan berlakunya kebijakan baru, seperti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah dan rencana pemberlakuan dua pungutan tambahan pajak (opsen) pada kendaraan bermotor di 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan didorong oleh pertumbuhan industri otomotif, kebijakan ini tentu memengaruhi prospek pembiayaan kendaraan di masa depan.
Dampak dari rencana opsen pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku tahun depan akan terus dipantau. Meskipun kebijakan ini berpotensi memberikan dampak jangka pendek pada kinerja perusahaan pembiayaan, OJK optimis bahwa industri ini tetap memiliki potensi untuk tumbuh jika langkah-langkah strategis diambil dengan tepat.
Terkait dengan dampak rencana opsen pajak kendaraan tahun depan terhadap kinerja perusahaan pembiayaan, tentu akan dimonitor lebih lanjut. Hal ini mengingat hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif, sehingga penting untuk dicermati, kata Agusman di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Terbitkan RoadmapÂ
Kendati demikian, kata Agusman, OJK telah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan pertumbuhan sektor pembiayaan yang berkelanjutan, salah satunya dengan menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.
Dalam rangka memastikan Perusahaan Pembiayaan tetap tumbuh, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan periode 2024 – 2028, ujarnya.
Roadmap ini dirancang untuk memperkuat fondasi industri pembiayaan di Indonesia, sehingga perusahaan pembiayaan dapat beradaptasi dengan perubahan pasar dan kebijakan perpajakan yang sedang berlangsung.
Harmonisasi Aturan
Selain itu, OJK juga sedang melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum terkait dengan penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai pengembangan dan penguatan lembaga pembiayaan.
Sedang melakukan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum atas penyusunan RPOJK mengenai Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pembiayaan yang merupakan turunan dari UU P2SK, jelasnya.
Diketahui, RPOJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi industri pembiayaan.