Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI buka suara mengenai rencana penghapusan utang nelayan hingga petani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang para nelayan hingga petani yang totalnya hingga 6 juta nasabah.
Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, kebijakan tersebut sudah dinanti oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, memang diakui, Himbara termasuk BRI belum bisa melakukan hal itu lantaran ada beberapa aturan yang mengkategorikan praktik tersebut sebagai tindakan yang merugikan negara.
Jadi intinya, kebijakan hapus tagih terutama untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara.Sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard, kata Sunarso dalam konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
Sunarso menjelaskan, BRI sudah melakukan persiapan dengan sejumlah perhitungan jika kebijakan tersebut dilaksanakan. Di sisi lain, Sunarso tak menampik adanya potensi moral hazard saat kebijakan dilaksanakan. Untuk itu, dia menegaskan pentingnya aturan atau kriteria lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berhak dihapus-utang.
Sepanjang tidak terjadi moral hazard, maka BRI sudah mengkalkulasi kira-kira dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang nanti akan kita masukkan dalam perencanaan keuangan untuk tahun depan ketika diberlakukannya kebijakan ini, kata Sunarso.
Dengan penghapusan utang yang direncanakan Presiden Prabowo ini, UMKM yang sebelumnya terbebani kredit dapat lebih mudah mengakses layanan perbankan untuk pembiayaan baru. Namun di samping itu, ada risiko moral hazard di mana pelaku usaha mungkin merasa penghapusan utang bisa terjadi lagi di masa depan, yang dapat mengurangi tanggung jawab mereka dalam pengelolaan keuangan.
Sebenarnya yang paling penting dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist. Agar kalau orang-orang itu masih kuat, masih bisa berusaha, bisa punya akses pembiayaan, bisa berusaha lagi. Tapi yang perlu dijaga adalah moral hazard, jangan sampai terjadi moral hazard, dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik. Itu saja, pungkas Sunarso.