Jakarta – Realisasi anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 30 September 2024 mencapai Rp 5,67 triliun 70,95 persen dari pagu anggaran Rp8,03 triliun.
Realisasi anggaran OJK ampai dengan 30 September 2024 adalah sebesar Rp5.698,20 miliar atau Rp5,67 triliun, 70,95 persen dari pagu OJK sebesar Rp8.031 miliar atau Rp8,03 triliun, kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut, Mirza menjelaskan, jika dibandingkan dengan target presentase realisasi anggaran triwulan III-2024 adalah 96,12 persen, hal ini disebabkan antara lain karena terdapat beberapa efesiensi anggaran, diantaranya biaya pengadaan aset dan aset IT serta biaya perjalanan dinas.
Berdasarkan jenis kegiatan, presentase realisasi anggaran tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2023, yaitu sebesar 67,44 persen, hal tersebut dikarenakan tiga hal.
Pertama, presentase realisasi anggaran kegiatan operasional tahun 2024 yang antara lain digunakan untuk kegiatan pengawasan, pengaturan, penegakan hukum dan perizinan riset dan data, edukasi dan perlindungan konsumen, pengaturan, kebijakan dan manajemen strategis, audit internal, manajemen resiko dan pengendalian kualitas sebesar 61,02 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 57,66 persen.
Keduan, presentase realisasi anggaran kegiatan administratif tahun 2024 antara lain digunakan untuk remunerasi, imbalan jangka panjang dan pasca kerja, perpajakan, pengembangan organisasi dan sumber daya manusia (SDM), dan perkantoran sebesar 75,99 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 73,98 persen.
Ketiga, presentase realisasi anggaran kegiatan pengadaan aset tahun 2024 antara lain digunakan untuk pengadaan persediaan kantor, tanah, peralatan dan mesit, aset tetap lain, dan aset tak berwujud sebesar 32,65 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 18,42 persen.