Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Mengutip keterangan resmi, Selasa (27/8/2024), penyusunan POJK Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK) ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BACA JUGA: Mau Dapat Pinjaman Tanpa Bunga? Coba ke BUMN Ini
Baca Juga
-
VIDEO: Aneka Jenis Bunga Meriahkan Semarang Merdeka Flower Festival 2024
-
Pembiayaan Rumah Masih Moncer Meskipun Bunga KPR Tinggi
-
Bagikan Bunga, Jaringan Perempuan Indonesia Adukan Menag Yaqut ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dalam aturan tersebut, bank umum wajib melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian dalam bentuk transparansi komponen perhitungan suku bunga dasar kredit bank yaitu HPDK, overhead, dan margin.
Dalam aturan ini, Bank Umum Syariah tidak diwajibkan untuk mengumumkan dan menyampaikan SBDK. Melainkan SBDK hanya berlaku untuk Bank Umum Konvensional termasuk Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
Di sisi lain Bank Umum Konvensional memiliki kewajiban pengumuman di kanal digital dan/atau media elektronik lain hanya diwajibkan bagi BUK yang memilikinya secara resmi.
Bank Umum Konvensional harus mengacu terhadap suku bunga acuan dari otoritas moneter (Bank Indonesia) dan otoritas penjamin simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan).
Selain itu, Bank Umum Konvensional harus mengumumkan Laporan Publikasi SBDK dan Penyampaian Laporan Rincian SBDK pertama kali dilakukan sejak posisi data Oktober 2024.
Adapun pengaturan dalam POJK berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024.