Jakarta – Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto memimpin Rapat konsolidasi Penguatan Modal PT Bank Pembangunan Daerah NTT bersama Kepala Daerah se-Nusa Tenggara Timur. Penjabat Gubernur NTT dan Kepala Daerah se-NTT ini merupakan pemegang saham seri A.
Rapat konsolidasi ini membahas skema pemenuhan modal minimum berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, melalui kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT BPD NTT dan PT BPD Jawa Timur.
Baca Juga
-
Direstui BI, Bank NTT Terbitkan Kartu Kredit Indonesia
Kita ingin Bank NTT tetap menjadi BPD yang terpercaya. Kemitraan yang dibangun bersama Bank Jatim adalah solusi yang baik, sehingga saya mengharapkan proses KUB bersama Bank Jatim ini agar dapat terlaksana dengan didukung oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD/Ketua Sementara DPRD Kabupaten /Kota se-NTT,” jelas Andriko Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu menyatakan, OJK cukup optimistis Bank NTT bisa memenuhi modal inti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Selanjutnya adalah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk peningkatan kinerja Bank NTT,” ujarnya.
Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanes Landu Praing menambahkan, KUB ini merupakan sinergi dan kolaborasi.
Sebagaimana arahan OJK, diharapkan manfaat KUB ini selain dalam hal melakukan penyertaan modal dan meningkatkan aset secara anorganik, tetapi juga meningkatkan sinergitas bisnis untuk berbagi sumber daya infrastruktur, pengembangan skill dan knowledge yang dapat meningkatkan kinerja Bank NTT yang baik sehingga turut memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat NTT,” jelas dia.