Jakarta PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan mengenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000/transaksi untuk tarik tunai melalui EDC BCA di outlet merchant (Tunai BCA). Hal ini berlaku mulai 5 Februari 2025.
Fasilitas Tunai BCA yang tersedia di berbagai merchant merupakan salah satu alternatif tarik tunai untuk nasabah.
Adapun penarikan tunai melalui jaringan ATM BCA dan kantor cabang BCA dapat dilakukan secara Gratis, dalam keterangan tertulis BCA, Kamis (19/12/2024).
Biaya administrasi merchant hanya berlaku untuk fasilitas Tunai BCA dan tidak berlaku untuk transaksi lainnya. Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.
Cara BCA Ajak Masyarakat Waspada Penipuan Berbasis Suara AI hingga QRIS Palsu
Sebelumnya, BCA mengajak masyarakat tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang bersifat daring atau online.
Berdasarkan data Avast, 90 persen ancaman bagi pengguna layanan digital adalah modus kejahatan rekayasa sosial atau social engineering.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan terus mengalami evolusi. Mulai dari modus penipuan suara berbasis AI, arisan online palsu, QRIS palsu, tiket konser palsu, hingga tagihan palsu.
BCA pun mengimbau nasabah dan masyarakat untuk terus menerapkan prinsip Kalau Don\’t Know? Asal Usulnya, Langsung Kasih No!, apabila mereka mendapati kasus yang mencurigakan.
Dengan prinsip ini, nasabah dan masyarakat diajak untuk tidak menggubris komunikasi dan ajakan yang sumbernya tidak jelas, demi keamanan data maupun finansial nasabah.
Direktur BCA Santoso menyebutkan, pihak BCA menyadari bahwa kasus penipuan kian masif dan tak bisa diperangi sendiri-sendiri.
Kami tidak pernah lelah untuk mengimbau dan mengedukasi nasabah supaya lebih berhati-hati dan senantiasa menjaga data pribadi, tutur Santoso.