wmhg.org – JAKARTA. Saham Seri B PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) atas Saham Dengan Hak Suara Multipel (SDHSM) dengan kode GOTOM resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 November 2024.
GOTO sendiri memiliki dua jenis saham, yaitu Seri A yang merupakan saham biasa dan saham Seri B dengan SDHSM atau yang biasa dikenal dengan Multiple Voting Share (MVS).
Kedua seri saham itu dicatatkan di Papan Ekonomi Baru alias New Economy dengan kode tunggal, yaitu GOTO. Namun pada 12 November 2024, terjadi perubahan kode saham Seri B emiten teknologi ini.
Adapun saham Seri B merupakan saham MVS dicatatkan dengan kode GOTOM, sedangkan Seri A tetap memakai GOTO. Meski demikian, perpindahan dari pencatatan Papan Ekonomi Baru ke papan perdagangan lain.
Sekretaris Perusahaan GoTo RA Koesoemohadiani menjelaskan dengan kode saham baru yaitu GOTOM, saham seri B
GOTO tetap berbentuk warkat dan belum dapat diperdagangkan di BEI.
Total jumlah saham perseroan yang tercatat di BEI tidak berubah dan masih sebesar 1,19 triliun saham, dengan rincian sebanyak 1,14 triliun saham Seri A dengan kode GOTO dan 50,57 miliar saham Seri B dengan kode GOTOM.
Informasi ini tidak berdampak merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha GOTO, jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/11).
Equity Research Analyst Shinhan Sekuritas Indonesia Anissa Septiwijaya mengatakan keterbukaan informasi tersebut, merupakan upaya GOTO dalam memenuhi ketentuan yang ada sehingga investor tidak perlu khawatir.
Ini hanya aspek compliance (kepatuhan) dan bukan terkait dengan aksi korporasi apapun, yang dapat mempengaruhi jumlah saham. Bukan juga pencatatan atau penerbitan saham baru, jelasnya, Kamis (14/11).
Anissa menjelaskan saham Seri A dan saham Seri B sudah tercatat sejak GoTo melantai di bursa pada April 2022. Syarat dan ketentuan penjualan saham juga tidak mengalami perubahan.
Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/2021, saham MVS ini hanya bisa dijual kepada sesama pemegang saham MVS atau pihak yang sudah mendapatkan persetujuan RUPS untuk menjadi pemegang saham MVS.
Saham MVS ini akan berubah menjadi saham biasa jika, salah satunya karena pemegang saham MVS meninggal dunia, atau menjual ke pihak lain di luar pemegang saham MVS.