wmhg.org – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang menyatakan perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit jadi pukulan telak industri padat karya Indonesia.
Putusan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg itu membuat setidaknya 30 ribu buruh kehilangan pekerjaan. Jumlah itu belum termasuk PHK yang dilakukan perusahaan sebelumnya, yang secara tidak langsung menambah jumlah pengangguran.
Profil Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex, adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, didirikan pada tahun 1966 oleh HM Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Sritex tumbuh pesat dari sebuah usaha kecil menjadi raksasa tekstil yang memproduksi berbagai produk mulai dari pakaian militer hingga garmen ekspor. Pada 2013, Sritex resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan tujuan memperluas bisnis dan meningkatkan kapasitas produksinya .
Tanda-tanda Masalah Keuangan
Masalah keuangan Sritex bukanlah berita baru. Permasalahan ini sudah mulai muncul pada akhir 2020 ketika pandemi COVID-19 melanda dunia. Penurunan permintaan global terhadap produk tekstil dan garmen menyebabkan penurunan pendapatan Sritex.
Pada awal 2021, perusahaan menghadapi masalah likuiditas yang serius, terutama dalam memenuhi kewajiban utang. Pada bulan Maret 2021, Sritex gagal membayar pinjaman sindikasi sebesar US$350 juta, yang menjadi tanda awal bahwa perusahaan ini berada dalam kesulitan.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Kondisi keuangan yang terus memburuk memaksa kreditur mengajukan permohonan PKPU terhadap Sritex di Pengadilan Niaga Semarang pada April 2021.
Dalam proses ini, Sritex meminta waktu untuk merestrukturisasi utang yang mencapai sekitar Rp 19 triliun, termasuk utang obligasi dan pinjaman dari berbagai kreditur internasional. Proses PKPU ini ditujukan untuk menghindari kebangkrutan total dengan menawarkan skema pembayaran baru kepada kreditur .
Sritex Dinyatakan Pailit
Pada November 2021, setelah berbagai negosiasi gagal mencapai kesepakatan, Pengadilan Niaga Semarang akhirnya menyatakan PT Sritex dan beberapa anak perusahaannya pailit. Keputusan ini dibuat setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur dalam tenggat waktu yang diberikan selama proses PKPU. Dengan keputusan pailit ini, aset perusahaan akan dijual untuk melunasi utang yang masih tersisa.
Industri Tekstil Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Kebangkrutan Sritex seharusnya jadi alarm para pemangku kebijakan, bahwa industri padat karya ini sekarang sedang tidak baik-baik saja.
Pailitnya Sritex tidak terjadi begitu saja. Tanda-tanda pelemahan bisnis sudah terjadi sejak sebelum COVID-19 melanda Indonesia. Wabah COVID-19 lantas membuat luka pada Sritex makin memburuk.
Kemudian pada 2023, proses likuidasi terus berjalan dengan pengawasan kurator untuk membagi hasil penjualan aset kepada kreditur. Kasus ini menjadi salah satu kebangkrutan terbesar di sektor tekstil Indonesia dan menunjukkan dampak berat pandemi terhadap industri padat karya.
Tidak hanya Sritex saja, setidaknya kini sudah ada delapan perusahaan tekstil yang sudah bangkrut karena berbagai hal. Delapan perusahaan itu adalah Alenatex di Bandung, Cahaya Timur Garmindo di Pemalang, Kusumahadi Santosa di Karanganyar, Sampangan Duta Pancasakti Tekstil (Dupantex) di Pekalongan, Kusumaputra Santosa di Karanganyar, Pandanarum kenanga dan pamor Spinning Mills. Terbaru, Sritex jadi korban.
Pelemahan Ekspor dan Tantangan Ekonomi
Industri tekstil Indonesia menghadapi tekanan berat akibat penurunan permintaan ekspor. Seiring melemahnya pasar global, pesanan tekstil dari Amerika Serikat dan Eropa, yang merupakan tujuan ekspor utama, terus mengalami penurunan.
Hal ini mengakibatkan sejumlah perusahaan tekstil Indonesia harus mengurangi produksi, bahkan ada yang memilih untuk menghentikan sementara operasi mereka. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor tekstil Indonesia hanya ekspor sebanyak 1,5 juta ton sepanjang 2022. Volume ekspor itu turun 17% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Angka itu jadi capaian terburuk sejak 2015.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, juga semakin menekan kondisi keuangan perusahaan tekstil dalam negeri. Dengan kenaikan UMP, biaya produksi meningkat signifikan, sementara permintaan pasar, baik domestik maupun ekspor, belum pulih sepenuhnya.
Di sisi lain, tesktil impor murah, barang impor ilegal gingga tren produk tekstil bekas atau thrifting yang masuk secara ilegal ke Indonesia terus membludak hingga jadi ancaman terhadap industri tekstil lokal. Meskipun pemerintah telah melarang impor pakaian bekas sejak lama, praktik ini masih marak dan semakin menggeliat di kalangan konsumen muda yang mencari barang murah.