Jakarta – Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pihaknya akan merugi senilai Rp 6,6 triliun jika tidak memenangkan gugatan perkara Bank Century di Supreme Court of Mauritius
“Berhasilnya kita menggagalkan dari Mauritius yang menggugat kita, itu kalau kita kalah kita bisa hilang sekitar Rp6,6 triliun dengan adanya ini kita terbebas dari tuntutan itu,” kata Purbaya saat ditemui dalam Temu Media bersama LPS, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Purbaya menjelaskan, Supreme Court of Mauritius / Pengadilan Mauritius mengabulkan tuntutan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yaitu Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dikeluarkan dari perkara.
Diketahui, pada tahun 2017 silam LPS dan mantan pimpinannya digugat di Pengadilan Mauritius oleh para Penggugat, antara lain oleh First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Substansi gugatan adalah terkait dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki oleh salah satu penggugat yang dahulu diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), dimana para Penggugat mendalilkan bahwa berdasarkan MCB tersebut, para Penggugat haruslah menjadi pemenang dari lelang saham LPS pada bank Mutiara ketika diselamatkan oleh LPS beberapa tahun lalu.
Secara keseluruhan, Para Penggugat mengajukan tuntutan sebesar USD408 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,648 triliun. Para Penggugat juga mengajukan permohonan Mareva Injunction atau permohonan sita atas segala aset milik Para Tergugat senilai USD400 juta.