Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Namun ternyata penutupan pinjol ilegal ini tidak membuat jera. Pinjol-pinjol ilegal dengan nama baru terus bermunculan.
Hal ini karena memang masih banyak masyarakat yang tergiur untuk mengakses pinjaman dari pinjol ilegal. Kemudahan dan kepraktisan membuat masyarakat mencari dana segar melalui pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan alasan masyarakat untuk lebih memilih pinjol ilegal dibandingkan legal. Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.
Kenapa ada pinjol ilegal? karena itu memudahkan masyarakat. Misalnya mereka membutuhkan pinjaman dalam waktu yang pendek, kata Friderica di Gedung Pusat BPS, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Selanjutnya, tak sedikit masyarakat yang tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan pinjol resmi yang berizin OJK. Alhasil, banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Khusus pinjol ilegal memang ini sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka masyarakat tidak bisa membedakan pinjol ilegal dan legal, bebernya.
OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal. Melalui tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Bahwa sebetulnya sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan untuk khusus membedakan pinjol itu harus yang legal dan ilegal, ucap dia.
Selain itu, OJK bersama Satgas Pasti juga terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal. Saat ini, lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah ditutup sejak 2015.
Jadi, begitu kami terima laporan, atau kita menemukan langsung kita tutup, tandasnya.