Jakarta, wmhg.org Indonesia – Apabila ditanya soal boleh atau tidaknya menabung atau berinvestasi bareng kekasih, jawabannya tentu saja boleh. Namun semua dari tindakan itu bisa konsekuensi yang terjadi di masa depan.
Salah satu keuntungan dari hal ini adalah, Anda bisa saling belajar untuk menyusun tujuan finansial bersama dan memahami satu sama lain seputar cara pengelolaan keuangan.
Alhasil saat Anda berumah tangga nanti, Anda tidak lagi harus menyesuaikan diri lagi soal hal yang satu ini.
Akan tetapi, sebelum melakukan hal tersebut maka Anda penting sekali untuk memahami beberapa hal di bawah ini.
Kalau nikah jadi harta bersama?
Setelah pernikahan terjadi, maka akan ada percampuran harta yang terjadi saat mereka melakukan pembelian aset atau menerima pendapatan. Percampuran harta akan terjadi ketika seseorang menikah tanpa adanya perjanjian pranikah.
Sebut saja ketika sepasang kekasih membeli emas sebelum menikah maka aset itu seolah menjadi harta bersama kedua pasangan karena dibeli patungan. Tapi sayangnya hal itu tidak bisa digugat layaknya harta gono-gini jika perceraian berlangsung karena proses pembeliannya dilakukan sebelum pasangan itu melakukan pernikahan.
Meski bisa dijual untuk dibagi rata, penjualan itu juga harus melewati persetujuan kedua belah pihak.
Baca:
Meski Harga Emas Terbang, Nasabah Pegadaian Cuma Pinjam Seperlunya
Kalau putus harus terima konsekuensi
Jika emas yang dibeli berbentuk pecahan, pasangan bisa saja membagi emas ini dengan sama rata sesuai modal yang dikeluarkan tanpa harus menjualnya ketika mereka putus.
Namun jika emas yang dibeli berukuran besar, sebut saja di atas 10 gram dan hanya terdiri dari satu emas batangan saja, maka besar kemungkinan mereka harus menjualnya agar tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan.
Pasangan juga harus siap menerima konsekuensi jika terjadi kerugian yang disebabkan karena harga buyback emas masih berada di bawah harga beli emas mereka.