wmhg.org, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan setiap bank di Tanah Air telah memiliki sistem yang mampu mendeteksi adanya rekening perjudian daring alias judi online.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) kuartal III/2024.
SBPO melibatkan 93 bank responden untuk memperoleh gambaran dari industri perbankan tentang arah perekonomian, persepsi terhadap risiko perbankan, serta arah/tendensi bisnis perbankan pada tiap kuartal.
“Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Dia melanjutkan, selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga berupaya melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun aparat penegak hukum lainnya.
Dengan demikian, apabila ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan enhance due diligence dan pemblokiran.
Baca Juga
- Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Selesaikan Aduan Blokir Rekening
- Kominfo Luncurkan 2 Kebijakan Baru Perangi Judi Online di RI
- Siap-siap! Masyarakat yang Main Judi Online Tak Bisa Ajukan Kredit di Bank
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan.
Penyedia jasa keuangan dapat menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi.
“Perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman,” lanjut Aman.
Dia memaparkan perbankan akan terus berstrategi dalam pemberantasan judi online, sekaligus melakukan mitigasi agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Menurutnya, hal ini juga menjadi salah satu bentuk tindak lanjut terhadap Keputusan Presiden (Keppres) No. 21/2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Adapun, SBPO kali ini mengindikasikan bahwa sektor perbankan masih optimistis kinerja keuangannya makin membaik pada kuartal III/2024. Optimisme ini didorong oleh ekspektasi membaiknya kondisi makroekonomi hingga berlanjutnya fungsi intermediasi perbankan.
Hasil sigi OJK menunjukkan bahwa porsi aset 93 bank tersebut mencapai sebesar 90,78% dari total aset bank umum. Selain itu, optimisme perbankan tecermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada kuartal III/2024 yang tercatat sebesar 68 atau masuk dalam zona optimistis.