Jakarta – PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) bersama para pelaku sistem pembayaran nasional menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah Online Payment Virtual Card Tokenization.
Penandatangan tersebut diselenggarakan di sela-sela momentum Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) pada Jumat (2/8/2024).
Baca Juga
-
Artajasa Luncurkan Layanan QRIS NFC, Intip Keunggulannya
Artajasa juga menggelar peluncuran layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap Berbasis NFC.
Kerja sama ini dilakukan sebagai komitmen bersama dalam mendukung perluasan inovasi pembayaran digital, sebagaimana yang diinisiasi oleh Bank Indonesia.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan MoU untuk Inisiatif QRIS Antarnegara ke negara-negara yang sesuai dengan rencana Bank Indonesia.
Artajasa menyambut baik launching layanan KKI Segmen Pemerintah Online Payment Virtual Card Tokenization dan soft launching QRIS Tap Berbasis NFC dan pada hari ini sebagai solusi pembayaran digital yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku sistem pembayaran nasional maupun masyarakat secara luas, kata Direktur Utama Artajasa, Armand Hermawan dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Tidak ketinggalan, kami juga terus mendukung perluasan layanan QRIS Antarnegara dengan membangun inisiatif bersama para pelaku sistem pembayaran. Dengan semangat baru untuk terobosan baru dalam sistem pembayaran digital, kami berkomitmen untuk bersinergi melalui kerja sama strategis dalam layanan-layanan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya Bank Indonesia memperkuat ekonomi dan keuangan digital serta inklusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan, sambungnya.
Bersama para pelaku sistem pembayaran, seperti Bank dan Fintech, Artajasa memastikan bahwa pihaknya terus berperan aktif dalam memberikan awareness terkait digitalisasi sistem pembayaran kepada masyarakat.
Dalam pengembangan layanan-layanan tersebut, tentunya selain memperhatikan sisi operasional dari suatu layanan, baik Artajasa maupun pelaku sistem pembayaran juga tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen, keamanan bertransaksi dan biaya transaksi yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini penting untuk dilakukan agar masyarakat senantiasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi keuangan digital, papar Armand.