wmhg.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang Berdikari Insurance untuk memasarkan produk ke calon nasabah. Hal ini setelah OJK mencabut izin usaha PT Berdikari Insurance pada 17 Januari 2025.
Pencabutan izin usaha sesuai dengan Anggota Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah mencabut izinusaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikaris Insurance yang beralamat di JalanMedan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat.
Sejak pencabutan izin usaha PT Berdikari Insurance, Pemegang Saham, Direksi,Dewan Komisaris, dan Pegawai dilarang mengalihkan,menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakanlain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perseroan, tulis OJK dalam pengumumannya yang dikutip, Kamis (23/1/2025).
Adapun, Berdikari Insurance merupakan anak usaha PT Berdikari yang bagian dari Holding BUMN pangan atau ID Food. Perseroan menjual produk asuransi umum mulai dari asuransi pengangkutan, uang, hingga kendaraan bermotor.
Setelah mencabut izin usaha, manajamen Berdikari Insurance diminta OJK untuk pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luarkantor pusat PT Berdikari Insurance.
Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lama lima belas hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Kemudian ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badanhukum Berdikari Insurance serta membentuk tim likuidai.
Terakhir, keempat melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undanganyang berlaku.
Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, DewanKomisaris, dan Pegawai PT Berdikari Insurance wajib memberikan data, informasi,dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proseslikuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.