wmhg.org – Aplikasi crypto all-in-one PINTU bekerja sama dengan Pialang Berjangka yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (BAPPEBTI) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX, menghadirkan perdagangan derivatif crypto yang dinamakan Pintu Pro Futures.
Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif crypto secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset crypto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya.
“Produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset crypto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset crypto. Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan crypto yang telah memiliki layanan derivatif. Dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan crypto derivatif, ini menjadi sejarah baru bagi industri crypto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset crypto,” kata Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad ditulis Senin (18/11/2024).
Derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya crypto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan.
Dalam pasar crypto sendiri, umumnya perdagangan derivatif crypto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date. Berdasarkan data dari Coingecko, total perdagangan derivatif crypto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan crypto global mencapai $1.1 triliun, atau setara dengan Rp17.237 triliun.
“Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan derivatif crypto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset crypto lainnya dalam pasangan USDT. Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi,” ungkap Iskandar.
“Hadirnya Pintu Pro Futures semakin melengkapi deretan fitur unggulan yang tersedia di aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yang menghadirkan fitur inovatif untuk pemula hingga trader pro. Kami meyakini, hadirnya perdagangan derivatif crypto ini dapat membuat industri crypto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan derivatif crypto yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia.” tutup Iskandar.
Sebagai informasi, derivatif crypto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).