wmhg.org – Besaran Upah Minimun Kabupaten Kota (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diperkirakan mengalami kenaikan pada 2025, sehingga akan lebih tinggi dari UMK Yogyakarta tahun 2024. Kira-kira berapa prediksi kenaikan upah minimum Jogja 2025? Simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut.
Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2025 paling lambat pada Kamis, 21 November 2024 mendatang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat pada Sabtu, 30 November 2024.
Upah Minimum Jogja 2025
Kenaikan upah minimum sendiri dapat dilakukan berdasarkan beberap hal seperti skema perhitungan laju inflasi, perkembangan ekonomi, hingga tingkat pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah Provinsi Jogja. Ditambah lagi adanya tuntutan dari kelompok buruh secara masif yang menginginkan terjadinya kenaikan UMP dan UMK di Provinsi D.I Yogyakarta. Sesui tuntutan itu, kenaikan UMK di Jogja dapat mencapai angka 10 persen.
Adanya aspirasi dari buruh ini harus tetap dikonsolidasikan dengan beberapa pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi, Asosiasi Pengusaha, Dewan Pengupahan Daerah, hingga stakeholder di wilayah masing-masing.
Melansir dari laman resmijogjaprov.go.id, UMP D.I Yogyakarta tahun 2024 sendiri telah ditetapkan dengan kenaikan 7,27 persen dari tahun 2023. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jogja pada tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Penetapan UMP ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 384 Tahun 2023 dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Apabila tuntutan buruh diterima, maka upah minimum Jogja 2025 sebesar 10 persen dengan perhitungan upah minimum jadi Rp2.388.487.
Sementara itu, perhitungan untuk UMK di Provinsi D.I Yogyakarta apabila menggunakan formulasi kenaikan upah sesuai dengan tuntutan buruh, adalah sebagai berikut:
UMK Yogyakarta 2024 Rp2.492.997,00 naik jadi Rp2.742.298UMK Kabupaten Sleman 2024 Rp2.315.976,39 naik jadi Rp2.547.574UMK Kabupaten Bantul 2024 Rp2.216.463,00 naik jadi Rp2.438.109UMK Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736,95 naik jadi Rp2.428.509UMK Kabupaten Gunung Kidul Rp2.188.041,00 naik jadi Rp2.406.845.
Prakiraan Besaran UMK Yogyakarta 2025
Jika usulan buruh yang meminta UMK tahun 2025 di seluruh Indonesia naik hingga 10 persen, maka UMK Yogyakarta pada 2025 adalah sebagai berikut:
UMK Kota Yogyakarta: Rp2.742.296UMK Kabupaten Sleman: Rp2.547.573UMK Kabupaten Bantul: Rp2.438.109UMK Kabupaten Kulon Progo: Rp2.428.509UMK Kabupaten Gunungkidul: Rp2.406.845
Itulah tadi besaran upah minimum Jogja 2025 sesuai dengan tuntutan para buruh Indonesia. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari