wmhg.org – Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) membeberkan kondisi industri tepung terigu yang dibebankan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari impor gandum. Padahal, dalam peraturan bahwaa impor produk pangan bebas PPN.
Ketua APTINDO, Franciscus Welirang mengatakan, selama ini produsen selalu dipungut PPN oleh pemerintah saat melakukan impor gandum.
Kondisi ini berbeda dengan produk pangan lainnya seperti kedelai yang tidak ditagih PPN.
Kedelai kalau impor nggak bayar PPN. Jagung impor nggak bayar PPN. Tapi gandum kalau impor bayar PPN. Impor beras nggak gak bayar PPN. Kenapa? nggak tau. Tak apa-apa, kita menjadi pembayar pajak yang baik kan, ujarnya saat berbincang di Wisma Indocement, Jakarta, yang dikutip, Kamis (19/9/2024).
Pria yang kerap disapa Franky ini menyebut, dasar aturan pengenaan PPN pada impor gandum yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2010 serta PMK Nomor 186 Tahun 2022.
Menurut dia, selain PPN dari impor, produsen tepung terigu juga dihadapkan pada pungutan PPN penjualan.
Industri terigu nasional merupakan bahan pokok hasil industri menanggung PPN, terigunya dipungut PPN, jelas dia.
20 tahun kami sudah bayar pajak nggak apa-apa. Sudah rela. Tapi ingat, bahwa gandum itu pembayar pajak, ucap Franky.
APTINDO juga menyoroti harga terigu eceran berdasarkan data Kementerian Perdagangan naik pesat selama Januari sampai September 2022, kemudian stabil sampai September 2024.
Sedangkan, harga di tingkat pabrik hanya naik selama Septembe 2021 hingga Juli 2022, kemudian stabil pada Apil 2024, selanjutnya terus menurun hingga sekarang.