wmhg.org – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan batu bara di area izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp488,94 miliar.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tambang, mulai dari pelaporan produksi yang tidak sesuai dengan data lapangan hingga dugaan praktik suap menyuap. Temuan ini kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
“PKN dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Antara, Jumat (11/10/2024).
Hendra menekankan urgensi tindak lanjut atas LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara, katanya.
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera dan PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (22/7/2024).
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 di Sumatera.