wmhg.org – JAKARTA. PT Sumber Global Energy Tbk (SGER) buka suara terkait dugaan pelanggaran kontrak pengiriman batubara ke salah satu pelanggannya di Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). SGER memberikan tanggapan atas surat dari kedutaan Vietnam mengenai dugaan tersebut.
Corporate Secretary Sumber Global Energy Michael Harold menjelaskan kronologi kontrak dan tudingan tersebut. Michael menjelaskan, SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.
Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per MT. Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010. Kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.
Michael bilang, kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli, ungkap Michael dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (10/11) malam.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, imbuh Michael, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, kata Michael.
Namun karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, Michael mengatakan bahwa maka hasil survei dari Anindya Wiraputra konsult berupa NAR4525 lah yang hingga kini final dan mengikat antara SGER dan Danka.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Sumber Global Energy Welly Thomas menyatakan Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER.
“Dengan kata lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” kata Welly.
SGER diketahui sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT. Tapi baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batubara.
Welly bilang, SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian ESDM terkait tuduhan ini.
Welly meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business .
Langkah ini untuk memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara Vietnam dan Indonesia, tandas Welly.