Jakarta – Pemegang Saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma membeberkan awal mula perusahaannya terseret dalam pusaran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menegaskan, tidak ada bukti hukum yang berkaitan.
Andri menuturkan, kaitan antara BCI dan Bank Indonesia tertuang dalam akta 46 dan akta 47 tertanggal 9 Januari 1998. Pada akta 46 memuat proses nasabah senilai Rp 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 452 hektare.
Sementara itu, akta 47 memuat soal gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional. Namun, dia menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia kepada rekening resmi milik BCI.
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai pengutang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI, tegas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam bukti yang dilampirkannya, ditampilkan ada kredit yang dilakukan BI ke rekening bukan milik BCI. Tercatat ada pembayaran Rp 490.787.748.596,16 yang dikreditkan oleh BI ke rekening rekayasa jenis individual bernomor 523.551.000.
Sementara itu, kata Andri, rekening BCI adalah bernomor 523.551.0016. Hal ini juga diperkuat dengan bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan polisi.
Bank Centris hanya menjual, jual-beli promes dengan jaminan, bukan pengutang. Centris tidak pernah membuat perjanjian utang. Dikatakan di pasal 3 (akta) 46, BI tidak boleh menagih. Ini BI menjual promes itu kepada Depkeu (Departemen Keuangan) dengan akta 39, tuturnya.
Ada Pengalihan
Akta yang dimaksud Andri merujuk pada Akta 39 tertanggal 22 Februari 1999. Akta ini memnuat penyerahan dan pelimpahan (cessie) BCI dari BI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Andri menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya pengalihan tersebut.