wmhg.org – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan perseroan publik mendapat keterbukaan informasi secara transparan. Baik keterbukaan informasi dari sisi kinerja maupun pelayanan Taspen.
Dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut, Taspen menyelenggarakan pelatihan PPID Awareness 2024. Gelaran ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh Insan Taspen terkait pengelolaan informasi publik melalui materi-materi yang disampaikan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu (11/9) di 57 Kantor Cabang dan 19 unit kerja Kantor Pusat, dan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Informasi Pusat (KIP), perwakilan karyawan Unit Kerja Kantor Pusat, Human Capital & General Affairs Section Head, serta Human Capital & General Affairs Staff selaku PPID Pelaksana Daerah dari seluruh kantor cabang Taspen.
Taspen senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan dapat memberikan masukan serta feedback. PPID Awaraness ini merupakan salah satu langkah konkret untuk mencapai tujuan tersebut, ujar Corporate Secretary TASPEN, Henra seperti dikutip, Senin (23/9/2024).
Materi pelatihan PPID Awareness 2024 mencakup beberapa aspek penting terkait keterbukaan informasi publik. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, mereka dibekali dengan tata cara pengelolaan informasi, termasuk bagaimana menerima, memproses, dan memberikan informasi publik dengan benar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
Pelatihan juga memperkenalkan sistem informasi yang digunakan di Taspen untuk mengelola informasi publik serta memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi jika terjadi di kemudian hari.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Tya Tirtasari mengatakan, Kegiatan PPID Awareness ini memiliki dampak yang sangat positif, terutama bagi masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap informasi publik yang dikelola oleh Taspen akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pelatihan ini tidak hanya memperkuat kapasitas Insan Taspen dalam mengelola informasi publik tetapi juga memastikan bahwa Taspen dapat memenuhi standar transparansi yang tinggi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara efisien, jelas dia.
Taspen juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.