wmhg.org – Sebuah video yang beredar di media sosial telah menghebohkan publik. Dalam video tersebut, terlihat seorang warga yang hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram ditolak oleh petugas Bank Indonesia (BI).
Tidak hanya itu, ia bahkan disarankan untuk membuang uang logam tersebut oleh pegawai BI
Kejadian ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa Bank Indonesia menolak menukarkan uang yang sah? Apakah ada peraturan yang melarang penukaran uang logam dalam jumlah banyak?
Dalam narasinya yang diunggah akun Instagram @ariwiracula64417 disebutkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Batam.
Dalam unggahannya, akun itu memberi judul Warga ditolak Bank Indonesia saat hendak tukar uang logam 8 Kg, Disarankan untuk dibuang
Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayan publik. Kita bawa uang logam 8 kg masih berlaku yang cetak BI tapi disuruh buang sama pegawai BI, kata pria dalam video yang viral itu dilihat, Kamis (12/12/2024).
Video ini sendiri sudah dilihat sekitar 30.9 ribu kali dengan 364 like dan dibagikan sebanyak 9 kali.
Bank Indonesia sendiri sebetulnya mengatur mekanisme penukarang uang baik yang berbentuk kertas maupun logam.
Mengutip laman bi.go.id dijelaskan bahwa tata cara melakukan prosedur penukaran uang di Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.