• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » 1,23 Juta WP UMKM Bakal Gunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi

1,23 Juta WP UMKM Bakal Gunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-14
0

1,23 Juta WP UMKM Bakal Gunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi

wmhg.org-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan skema tarif normal di 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Pasalnya, WP OP UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.

WP OP UMKM yang di tahun ke tujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final, ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (13/8).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi WP OP yang sudah memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama tujuh tahun sejak 2018.

Secara konten dan konteks, antisipasi apa yang kami lakukan pada waktu ada beberapa WP harus menggunakan skema normal setelah tahun ke tujuh WP menggunakan skema PPh Final. Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi, jelasnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).

Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.

Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP. Norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya, kata Suryo.

Namun WP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.

Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan, imbuhnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya.

Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.

Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.

DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.

Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.

Ada 1,23 Juta WP UMKM Bakal Menggunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Beda dengan Airlangga, Agus Gumiwang Sebut Rapimnas dan Munas Golkar Digelar Agustus, Apa Alasannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

2025-05-13
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

2025-04-17
Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

2025-04-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14

TERPOPULER

    • EKONOMI
    • CRYPTO
    Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

    Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

    2025-05-14
    0
    Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

    Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

    2025-05-14
    0
    Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

    Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

    2025-05-14
    0
    Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

    Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

    2025-05-14
    0
    Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

    Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

    2025-05-14
    0
    Load More
    Berita Keuangan Indonesia

    Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

    WMHG INDONESIA

    Lkuti Kami

    Jelajahi berdasarkan Kategori

    • ANALISIS KEUANGAN
    • BISNIS
    • BLOCKCHAIN
    • CRYPTO
    • EKONOMI
    • INTERNASIONAL
    • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN
    • KEUANGAN PRIBADI
    • NASIONAL
    • News

    Berita Terbaru

    Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

    Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

    2025-05-14
    Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

    Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

    2025-05-14

    Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
      • INTERNASIONAL
      • NASIONAL
    • EKONOMI
      • BISNIS
      • KEUANGAN
    • CRYPTO
      • BLOCKCHAIN
    • INVESTASI
      • INVESTASI SAHAM
      • KEUANGAN PRIBADI
    • ANALISIS KEUANGAN

    Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.