wmhg.org – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 56 Wajib Pajak telah memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) Badan berupa tax holiday dan tax allowance.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2023, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tax holiday pada tahun 2022 adalah sebanyak 20 Wajib pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 7,11 triliun.
Ini bertambah jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebanyak 17 Wajib pajak serta nilai pemanfaatan Rp 6,71 triliun.
Nilai pemanfaatan tax holiday di atas merupakan nilai pengurangan PPh Badan pada SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tulis DJP dalam laporannya, Selasa (27/8).
Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas tax allowance pada tahun 2022 adalah sebanyak 36 Wajib Pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 518,37 miliar.
Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebanyak 52 Wajib Pajak dengan nilai pemanfaatan Rp 1,29 triliun.
Kemudian, ada pula fasilitas invesment allowance yang baru dimanfaatkan oleh 1 Wajib Pajak dengan nilai pemanfaatan sebesar Rp 599,27 miliar.
Nilai pemanfaatan tax allowance dan investment allowance di atas merupakan nilai penghitungan berdasarkan pengurangan penghasilan neto berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dikalikan dengan tarif PPh (22%), tulis DJP.
Asal tahu saja, dalam rangka membantu pengembangan usaha dan mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir, pemerintah telah memberikan fasilitas tax holiday sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020.
Selanjutnya, untuk mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu, pemerintah memberikan fasilitas tax allowance sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2020.
Fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam lampiran PP Nomor 78 Tahun 2019.