wmhg.org – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun salah satu aturannya memperbolehkan tindakan aborsi, tetapi tentu ada beberapa hal yang menjadi persyaratan.
Pengamat Kesehatan, Hasbullah Thabrany menjelaskan, tindakan aborsi sejak dahulu banyak sekali dilarang bahkan di negara maju, karena dianggap sebagai tindak pembunuhan. Pada prinsipnya, tindakan aborsi melanggar sumpah kedokteran atau sumpah hippokrates, di mana menghargai kehidupan sejak pembuahan.
“Melanggar sumpah iya, tapi dalam prinsip kedokteran kalau ada dua nyawa yang harus diselamatkan mana yang paling mungkin, misalnya si ibu karena dia sudah ada, jangan sampai meninggal, tentu prioritas utama si ibu,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (1/8).
Hasbullah mengungkapkan, di dalam PP 28/2024 salah satu syarat diperbolehkannya aborsi karena adanya tindak pemerkosaan sehingga ini dianggap sebagai kehamilan yang tidak dikehendaki.
“Itu memang kontroversial, ada sebagian orang yang menganggap karena pemerkosaan (kehamilan) tidak dikehendaki dan bisa menimbulkan beban berat buat si ibu, apalagi yang memperkosa tidak tahu ada penyakit apa, mungkin orang jahat itu diberikan izin sebagai indikasi boleh,” ungkap dia.
Untuk diketahui, pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat pada PP 28/2024. Dalam pasal 120 menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan.