wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini diundangkan pada 2 September 2024.
Pasal 2 perpres menyebutkan, penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan.
Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan, sebut Pasal 2 ayat (3) dikutip Selasa (3/9).
Pengaturan CPE oleh Dewan Energi Nasional (DEN) meliputi penentuan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE.
Jenis CPE ditetapkan dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional, sumber perolehan yang berasal dari impor, sebagai modal pembangunan nasional, neraca energi nasional, dan/atau sumber energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.
Pasal 6 menyebutkan bahwa jumlah CPE yang ditetapkan antara lain bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Adapun, pemenuhan penyediaan CPE tersebut diberikan jangka waktu sampai tahun 2035.
Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara, tulis Pasal 7.