wmhg.org – JAKARTA. Aturan ganjil genap Jakarta merupakan ketentuan pengganti ketentuan 3 in 1, kendaraan harus memuat minimal 3 penumpang. Kebijakan 3 in 1 di masa lalu itu kini digantikan dengan aturan ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Apa itu aturan ganjil genap di Jakarta?
Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan kendaraan roda 4 berpelat nomor polisi genap pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta. Demikian pula, pada tanggal 2 Januari hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil genap Jakarta tersebut.
Pembatasan volume kendaraan melalui kebijakan ganjil genap di Jakarta ditempuh untuk mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tidak mau mengharuskan pengguna jalan mengingat atau memeriksa daftar jalan, setiap kali hendak melewati jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari