wmhg.org – JAKARTA. Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dan Balai Karantina Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga ekor primata langka.
Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36) yang berencana membawa primata tersebut ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Penindakan dilakukan pada 29 Agustus 2024, setelah petugas mendapatkan informasi intelijen terkait adanya upaya penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mencurigai sebuah koper milik penumpang tujuan Jakarta-Dubai dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor owa ungko (Hylobates agilis) yang disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu, serta disamarkan dengan makanan dan pakaian.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan bermula dari informasi intelijen adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper penumpang dalam rute penerbangan Jakarta (CGK)-Dubai (DXB).
Atas kecurigaan tersebut petugas segera melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang,” ujar Gatot dalam keterangan resminya, Jumat (30/8).
Ia juga mengaku telah lama terlibat dalam jual-beli satwa langka dari berbagai negara, terutama Asia, untuk dipasarkan di Timur Tengah dan Afrika.
Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan GMA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, GMA juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Saat ini, ketiga primata langka tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk perawatan. Owa siamang dan owa ungko merupakan primata asli Sumatra yang termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi dan dilarang diperdagangkan secara internasional.
Kedua jenis primata ini juga tercatat dalam daftar spesies yang terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Gatot menegaskan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melestarikan fauna Indonesia, terutama satwa langka yang rentan menjadi objek perdagangan ilegal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pelestarian dengan tidak menangkap atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi.