wmhg.org – JAKARTA. Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023 berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia.
Sebelum UU Kesehatan disahkan, dia mengungkap P3M telah melaksanakan kajian untuk mengingatkan pembuat kebijakan dan memfasilitasi masukan-masukan dari berbagai pemangku kepentingan sektor tembakau agar diakomodasi dalam PP tersebut.
“Namun, amat disayangkan Pemerintah tetap nekat mengesahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,” tutur Sarmidi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (09/08).
Dalam acara Halaqah Nasional tentang “Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia” di Acacia Hotel & Resort Jakarta Pusat. Sarmidi menyoroti, PP ini sangat berpotensi memiliki ma‘alat al-afál (dampak negatif) yang sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur massif dan sistematis, baik produk tembakau tradisional maupun elektronik.