wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Investasi/BKPM optimistis apabila realisasi investasi pada 2025 mendatang mencapai Rp 1.905,6 triliun, maka pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh 5,6%, lebih tinggi dari target pemerintah sebesar 5,2%.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan, hasil prognosa tersebut telah disusun langsung bersama Kementerian PPN/Bappenas periode 2025-2029. Target investasi tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
“Tahun 2025 ini sudah masuk RKP (rencana kerja pemerintah) target investasi adalah Rp 1.905,6 triliun, kemudian targetnya meningkat jadi Rp 2.793,3 triliun pada 2029,” tutur Rosan saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (3/9).
Berdasarkan prognosis target realisasi investasi, dalam lima tahun ke depan diharapkan bisa mencapai dengan total Rp 11.855,5 triliun. Ini terdiri dari target tahun 2025 Rp 11.905,6 triliun dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,6%, pada 2026 Rp 2.133,5 triliun diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi 6%.
Kemudian, target investasi pada 2027 mencapai Rp 2.373,6 triliun yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi 6,1%. Target investasi pada 2028 sebesar Rp 2.649,4 triliun yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi 6,2%, serta target investasi pada 2029 sebesar Rp 2.793,3 triliun yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi jadi 6,6%.
Meski begitu, Roslan menyampaikan untuk mencapai target investasi periode 2025-2029 tak mudah, salah satunya akan tergantung dengan kondisi perekonomian global.
Kondisi yang dibutuhkan untuk mencapai realisasi selama lima tahun tersebut di antaranya, ketersediaan anggaran yang cukup untuk melaksanakan seluruh kegiatan di Kementerian Investasi/BKPM.
Kemudian, terselesaikannya konflik di Timur Tengah serta Rusia-Ukraina, fokus pengembangan green investment, infrastruktur konektivitas, transisi energi, dan hilirisasi.
Selanjutnya, investasi prioritas di bidang ketahanan pangan dan ketahanan energi yang berkelanjutan dan berkesinambungan, peningkatan layanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), dan dibutuhkan adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) non fisik bagi fasilitas realisasi penanaman modal di daerah.