wmhg.org – Beberapa provinsi memberikan program keringan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut daftarnya.
Program keringanan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di sejumlah provinsi Indonesia sepanjang Juli 2024.
Adanya pemutihan pajak, pemerintah daerah memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat yang telat bayar atau nunggak.
Sehingga, dengan adanya program ini pemilik kendaraan yang nunggak hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa membayar denda telat bayar pajak.
Meski begitu, setiap provinsi memiliki syarat masing-masing dalam melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Pada Juli 2024, ada empat provinsi yang membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan, yaitu:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Program ini meliputi, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang ingin melakukan pemutihan tidak perlu mengajukan permohonan, karena sudah otomatis diberikan oleh sistem saat melakukan pembayaran.
2. Aceh
Pemprov Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat keringanan, seperti:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
3. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024 nanti.
Terdapat empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
Pembebasan BBNKB II
Dibuka hingga 19 Desember 2024, Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor . Penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Diskon pajak tahun berjalan
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
Pembebasan biaya pajak progresif
Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.
Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:
- Sepeda motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II)
- STNK.
4. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat mengadakan program pemutihan keringanan pembayaran pajak berupa diskon kendaraan bermotor sebesar 10 persen, sejak 1 April hingga 23 Desember 2023.
Meski begitu, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
1. Diskon 10 persen
PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:
- KTP atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN)
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
- KTP atas nama pribadi
- BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan per Juli 2024,