wmhg.org – JAKARTA. Pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) semakin dekat.
Beberapa pekan lagi, tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Setelah itu, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 – 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Lalu, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Setelah itu Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 – 16 Desember 2024
Nah, berikut ini jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pilkada 2024 selengkapnya, disalin dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada).
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024
Baca Juga: Ketum Golkar Airlangga Tegaskan Dukung Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar