wmhg.org – JAKARTA. Tantangan Industri tembakau bakal semakin besar. Pasalnya, ada kemungkinan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 akan naik. Pasalnya, pemerintah telah menargtekan kenaikan pendapatan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp 244,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025.
Apalagi, sebelumnya, pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Sebagai gambaran, CHT selalu mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023. “Kebergantungan pemerintah terhadap cukai perlu diperhatikan karena pada akhirnya kenaikan ini menyulitkan masyarakat,”kata Anthony dalam keterangannya, Senin (2/9).
Menurut dia, cukai rokok sebaiknya tidak dinaikkan saat pendapatan masyarakat masih belum stabil. Karena kenaikan cukai yang terlalu tinggi hanya akan meningkatkan beban pengeluaran masyarakat.
Ia bilang, perlu dilihat lagi lebih jauh apa yang menjadi alasan mendesak sehingga CHT harus dinaikkan, demi kesehatan masyarakat atau hanya untuk mengisi keuangan negara.
Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, sepakat bahwa arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk meminimalkan dampak ekonominya.
Menurut Achmad, rencana kenaikan tarif CHT secara moderat dan multiyears sesuai dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 merupakan langkah yang tepat. Ia mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan karena kenaikan cukai yang eksesif selama ini justru berdampak negatif terhadap pengendalian konsumsi dan realisasi penerimaan negara. “Sehingga, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil, ungkapnya.
Lebih lanjut, Achmad mengatakan, perlu dicari keseimbangan yang tepat antara tujuan fiskal dan keberlanjutan industri, salah satunya dengan kenaikan CHT secara moderat single digit agar dapat memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, menjaga daya beli masyarakat sehingga penurunan konsumsi juga terarah dan tidak merugikan industri.
Saya setuju dengan statement Dirjen Bea dan Cukai untuk menaikkan cukai rokok secara moderat. Pendekatan moderat ini dapat memastikan industri tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Selain itu, kenaikan cukai moderat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal.” pungkasnya.