wmhg.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif KPU periode 2022-2027. Afifuddin menggantikan posisi yang ditinggal Hasyim Asy\’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus cabul.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi Pemilu ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024).
Mellaz mengatakan, pleno penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU ini mengakibatkan mundurnya jadwal rekapitulasi.
Mellaz mengatakan, untuk memenuhi syarat organisasi dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi, maka dibutuhkan pimpinan KPU definitif.
Oleh karena mengingat akan kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi kedepan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Muhammad Afifuddin sebagai Ketua KPU secara definitif, ujar Mellaz.
Mellaz mengatakan, Afifuddin bakal menjalankan tugas sebagai Ketua KPU melanjutkan periode berjalan dari 2022-2027.
Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Muhammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027, pungkasnya.
Kasus Cabul Hasyim Asy\’ari
Diketahui, DKPP telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy\’ari sebagai ketua KPU RI.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy\’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Setelah dipecat, posisi Hasyim Asy\’ari kini diisi oleh Mochammad Afifuddin yang menjadi Ketua Plt KPU RI. Penggantian sementara Ketua KPU itu berdasar hasil rapat pleno KPU pada Kamis (4/7/2024) lalu.