wmhg.org – JAKARTA. Harga Minyakita meroket usai pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru menjadi Rp 15.700 per liter dari sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (5/9) terpantau harga Minyakita yang sesuai atau lebih rendah dari HET hanya di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Sumatra Barat, dan Bangka Belitung. Bahkan Minyakita dijual sampai Rp 18.500 per liter di Maluku Utara.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku masih belum tahu pasti sebab kenaikan ini. Pihaknya baru akan meninjau dan mencari solusi terbaiknya.
Nanti coba saya lihat dulu, katanya dijumpai usai Raker bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (4/9).
Dijumpai terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Sumatupang menyebut naiknya harga Minyakita ini karena pengusaha masih melakukan penyesuaian seiring dengan keluarnya Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam beleid itu, pengusaha sudah tidak lagi diwajibkan memasok (DMO) dalam bentuk minyak goreng curah tetapi langsung dijadikan Minyakita. Peralihan ini memerlukan beberapa proses yang perlu dilakukan produsen seperti penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sertifikasi halal.
Jadi kan kemarin ada beberapa minyak curah, dan jadi mereka perlu dijadikan kemasan, mereka juga perlu proses SNI, sertifikasi halal dan izin edar. Ya salah satunya karena itu (Minyakita langka dan mahal), ungkapnya.
Kedua, lantaran masih rendahnya hak ekspor yang direalisasikan oleh para eksportir. Seperti diketahui, produksi Minyakita sendiri menjadikan produsen mendapatkan hak ekspor minyak kelapa sawit yang besar.
Hak ekspornya juga masih banyak, masih 3,5 juta ton, jelas Moga.
Diketahui, kenaikan HET Minyakita resmi berlaku sejak 14 Agustus 2024 setelah Permendag No 18 Tahu 2024 diundangkan.
Permendag ini merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MinyaKita, pemerintah menambahkan ukuran kemasan 500 mililiter, melengkapi ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter yang sebelumnya telah beredar di masyarakat.