wmhg.org – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara terkait kabar PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life yang melelang aset bekas kantor PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, aset bekas kantor Jiwasraya yang dilakukan pelelangan merupakan aset milik Jiwasraya, yang telah dialihkan ke IFG Life.
Hal itu seiring dengan beralihnya liabilitas polis Jiwasraya ke IFG Life untuk polis yang telah menyetujui restrukturisasi, ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB, Selasa (6/8).
Menurut Ogi, pelelangan aset properti IFG Life dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas aset agar profil aset investasi sesuai dengan profil liabilitasnya.
Ia menerangkan, terkait strategi perubahan alokasi aset dari aset non liquid menjadi aset liquid bisa mendorong pertumbuhan hasil investasi yang lebih baik untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis.
Terkait pemegang polis yang menolak restrukturiasi, Ogi menyebut, Jiwasraya disebutkan tetap menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis.Â
Dalam perkembangannya OJK telah meminta Jiwasraya untuk rencana aksi, termasuk rencana pemenuhan kewajiban kepada nasabah yang masih menolak restrukturisasi, tuturnya.