wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.
Saat ini aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga bisa berlaku mulai September 2024.
Sekretaris Kemenko (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemberian insentif tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk mendongkrak daya beli kelas menengah.
PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus, ujar Susi kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/8).
Ia menyebut, kelompok kelas menengah memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong kelas menengah, salah satunya dengan pemberian insentif.
Kelas menengah ingin kita tingkatkan lagi jumlahnya karena share-nya ke ekonomi yang sangat besar. Makanya kita mendorong lagi insentif PPN DTP, kita dorong lagi insentif-insentif yang menyasar kelas menengah, katanya.
Susi menyebut, anggaran untuk perpanjangan insentif PPN DTP 100% sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hanya saja, dirinya belum membeberkan besarannya. Yang pasti, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam penyusunan.
Sudah dialokasikan oleh bu Menkeu (Sri Mulyani). Saya tidak hafal (besaran anggarannya). Sudah diputuskan Presiden minggu lalu, tinggal PMK-nya, kata Susiwijono.
Selain pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah, pemerintah juga akan menambah kuota rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari semula sebanyak 166.000 unit rumah menjadi 200.000 unit pada tahun ini.