wmhg.org – Korea Utara memperluas daftar kejahatan yang bisa dikenai hukuman mati.
Melansir Fox News yang mengutip Kantor Berita Yonhap, pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un memperluas daftar pelanggaran yang bisa dikenai hukuman mati dari 11 menjadi 16 melalui revisi hukum pidana.
Pelanggaran baru yang memerlukan hukuman mati meliputi: propaganda dan tindakan agitasi anti-negara, produksi ilegal, dan penggunaan senjata ilegal.
Menurut laporan dari Institut Korea untuk Penyatuan Nasional (KINU), modifikasi hukum dikodifikasikan melalui beberapa amandemen antara Mei 2022 dan Desember 2023.
Penerapan hukuman mati di Korea Utara telah lama mengkhawatirkan kelompok hak asasi manusia. Karena sifat negara yang tertutup, hampir tidak mungkin untuk mengetahui statistik tentang penggunaannya. Akan tetapi para pembelot telah memberikan kesaksian tentang frekuensi hukuman yang keras.
Pada tahun 2020, sebuah undang-undang disahkan yang menjadikan konsumsi dan distribusi media Korea Selatan dapat dihukum mati karena asosiasinya yang reaksioner dan kontra-revolusioner.
Perilaku reaksioner lainnya yang layak dihukum dilaporkan termasuk mengenakan busana luar seperti gaun pengantin putih, celana jins biru, atau kacamata hitam. Istilah slang luar dari Korea Selatan juga diduga dilarang dalam komunikasi tertulis.
Di luar hukuman mati, hukuman drastis lainnya untuk perilaku yang dianggap antisosial termasuk kamp penjara dan pendidikan ulang paksa.
Pengetatan hukum pidana dimaksudkan untuk memperkuat cengkeraman rezim Kim terhadap penduduk melalui monopoli pasar dan militer yang berkelanjutan.
Awal bulan ini, Korea Utara berjanji untuk menyempurnakan pengembangan senjatanya dan memperkuat kemampuan nuklirnya.
Kim Jong Un menyampaikan komentar tersebut pada acara kenegaraan yang merayakan ulang tahun negaranya yang ke-76.
Kesimpulan yang jelas adalah bahwa kekuatan nuklir DPRK dan postur yang mampu menggunakannya dengan tepat untuk memastikan hak negara atas keamanan setiap saat harus disempurnakan secara menyeluruh, kata diktator tersebut.
DPRK adalah singkatan dari nama resmi Korea Utara, Republik Rakyat Demokratik Korea.
Kim Jong Un memperingatkan bahwa meningkatnya keterlibatan Amerika Serikat di kawasan tersebut telah memaksa rezim tersebut untuk mempersiapkan senjata yang lebih kuat sebagai mekanisme pencegahan.
DPRK akan terus memperkuat kekuatan nuklirnya yang mampu sepenuhnya mengatasi tindakan mengancam yang diberlakukan oleh negara-negara saingannya yang bersenjata nuklir dan menggandakan langkah-langkah serta upayanya untuk membuat semua angkatan bersenjata negara tersebut, termasuk kekuatan nuklir, sepenuhnya siap untuk bertempur, kata pemimpin tertinggi tersebut.