wmhg.org – BANGKOK. Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra menerima pengampunan dari kerajaan. Pengacara Thaksin mengungkapkan, pengampunan kerajaan ini akan memperpendek masa pembebasan bersyarat miliarder Thailand itu selama dua pekan.
Mengutip Reuters, Sabtu (17/8), Thaksin telah menjadi pusat perebutan kekuasaan selama dua dekade antara keluarga Shinawatra dan sekutu-sekutunya di satu sisi, dan, di sisi lain, perhubungan antara kaum royalis, jenderal, dan keluarga kaya raya yang telah lama mempunyai pengaruh terhadap pemerintahan Thailand dan institusi.
Setelah kembali secara dramatis pada bulan Agustus lalu dari pengasingan untuk menghindari hukuman penjara setelah penggulingannya dalam kudeta militer tahun 2006, Thaksin menjalani hukuman enam bulan di rumah sakit karena alasan kesehatan, sebelum dibebaskan bersyarat pada bulan Februari.
Sekembalinya, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan selama menjabat dari tahun 2001 hingga 2006. Hukumannya diringankan menjadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada September lalu.
Thaksin termasuk di antara tahanan yang menerima pengampunan kerajaan untuk menghormati ulang tahun raja bulan lalu, kata pengacaranya, Winyat Chartmontri, kepada Reuters.
Ini akan mulai berlaku pada hari Minggu.
Winyat mengatakan, pembebasan bersyarat, yang diberikan pada bulan Februari, akan berakhir pada akhir bulan ini, namun dipersingkat menjadi hari Minggu sebagai bagian dari pengampunan kerajaan.
Pada Jumat (16/8), Putri Thaksin, Paetongtarn Shinawatra, 37, terpilih sebagai perdana menteri wanita kedua Thailand dan Shinawatra ketiga yang memegang jabatan tersebut, dengan perolehan hampir dua pertiga suara di parlemen Thailand.
Sekutu Thaksin, Srettha Thavisin, diberhentikan sebagai perdana menteri pada hari Rabu oleh Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran etika, sehingga mengatur pemungutan suara untuk putri Thaksin.
Adik perempuan Thaksin, Yingluck Shinawatra, menjabat perdana menteri pada tahun 2011 hingga 2014.