wmhg.org – WASHINGTON. Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mendesak Mahkamah Agung AS untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang yang akan melarang aplikasi media sosial populer TikTok atau memaksa penjualannya.
Trump beralasan, ia seharusnya punya waktu setelah menjabat untuk mengejar resolusi politik atas masalah tersebut.
Pengadilan akan menggelar sidang kasus tersebut pada 10 Januari 2025.
Undang-undang tersebut mengharuskan pemilik TikTok asal Tiongkok, ByteDance, menjual platform tersebut ke perusahaan Amerika atau menghadapi larangan. Kongres AS telah memberikan suara pada bulan April untuk melarangnya kecuali ByteDance menjual aplikasi tersebut sebelum 19 Januari 2025.
TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di AS, dan induknya telah berupaya agar undang-undang tersebut dibatalkan. Namun, jika pengadilan tidak memutuskan sesuai keinginan mereka dan tidak ada divestasi yang terjadi, aplikasi tersebut dapat secara efektif dilarang di Amerika Serikat pada 19 Januari, satu hari sebelum Trump menjabat.
Perusahaan tersebut sebelumnya menyatakan, Departemen Kehakiman telah salah menyatakan hubungannya dengan Tiongkok, dengan alasan bahwa mesin rekomendasi konten dan data penggunanya disimpan di Amerika Serikat pada server cloud yang dioperasikan Oracle Corp. Sementara keputusan moderasi konten yang memengaruhi pengguna AS juga dibuat di Amerika Serikat.
Pendukung kebebasan berbicara secara terpisah mengatakan kepada Mahkamah Agung pada hari Jumat bahwa undang-undang AS terhadap TikTok mengingatkan pada rezim penyensoran yang diberlakukan musuh-musuh otoriter Amerika Serikat.
Departemen Kehakiman AS berpendapat, kendali Tiongkok atas TikTok menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap keamanan nasional, sebuah posisi yang didukung oleh sebagian besar anggota parlemen AS.
Jaksa Agung Montana Austin Knudsen memimpin koalisi yang terdiri dari 22 jaksa agung pada hari Jumat dalam mengajukan amicus brief yang meminta Mahkamah Agung untuk menegakkan undang-undang divestasi atau pelarangan TikTok nasional.