Jakarta, wmhg.org Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat.
Baca:
Hasil Blusukan Jokowi di Medan: Beras Bulog Sudah Masuk Pasar
Saya mendengar banyak mengenai ini bahwa sekitar 60% belanja iklan telah diambil media terutama platform asing. Ini sedih lho kita. Sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk bicara mengenai hal ini, ujarnya.
Menurut Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah mengajukan izin prakarsa Rancangan Peraturan Presiden mengenai publisher rights untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini, katanya.
Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita, lanjutnya.
Ditemui setelah acara, Jokowi menilai RPP itu bisa lekas tuntas dengan sejumlah catatan.
Asal Kominfo dengan Dewan Pers dengan tokoh-tokoh pers ketemu ya selesai, cepat selesai. Saya kan tinggal menunggu draft-nya, draft masuk ke saya, saya tandatangani, ujarnya.
Hanya ketemu aja masa nggak bisa ketemu bisa menyelesaikan draft yang sudah selesai. Hanya beberapa poin saja yang perlu harmonisasi.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan, beleid itu terinspirasi dengan beleid serupa yang berlaku di Jerman dan di Australia. Beleid itu diharapkan dapat terbit dalam waktu satu bulan.
Platform digital di Indonesia termasuk Facebook, Google, dan beberapa agregator lain.
Arif mengatakan, platform-platform itu mendapat manfaat dari konten yang dihasilkan perusahaan media, sedangkan kebanyakan media menerima keuntungan yang sedikit.
(Tidak ada) keseimbangan dalam hal ini, ujarnya dikutip Reuters.
Dalam RPP itu, Dewan Pers akan menentukan struktur harga dan skema pembayaran sekaligus bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan.
Di Australia, News Media Bargaining Code mulai berlaku pada Maret 2021. Sejak saat itu, perusahaan teknologi telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan iklan. Perjanjian itu telah memungkinkan perusahaan pers menambah jurnalis hingga melakukan investasi yang bermanfaat bagi operasional perusahaan.