wmhg.org – NEW YORK. Ben & Jerry’s mengungkapkan bahwa induk perusahaannya, Unilever, telah memutuskan untuk memecat CEO mereka, Dave Stever, tanpa berkonsultasi dengan direksi. Keputusan ini semakin memperuncing perselisihan terkait independensi Ben & Jerry’s dalam mengusung isu-isu kebijakan sosial.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan federal Manhattan pada Selasa malam, Ben & Jerry’s menyatakan bahwa Unilever memberitahukan keputusan pemecatan Stever pada 3 Maret 2025.
Pemecatan ini bukan didasarkan pada kinerja, melainkan karena komitmen Stever terhadap misi sosial dan integritas merek perusahaan es krim tersebut.
Ben & Jerry’s juga menuduh Unilever telah berulang kali menegur Stever sejak Januari akibat dukungannya terhadap inisiatif sosial perusahaan.
Bahkan, Unilever disebut telah berupaya membatasi kebebasan Ben & Jerry’s dalam mengampanyekan isu sosial, termasuk pada Black History Month dan dalam mendukung pembebasan Mahmoud Khalil, seorang aktivis pro-Palestina yang terancam deportasi.
Hingga saat ini, Unilever maupun pengacaranya belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Ben & Jerry’s serta pihak hukumnya juga belum memberikan pernyataan resmi.
Stever telah bekerja di Ben & Jerry’s sejak 1988 dan diangkat sebagai CEO pada Mei 2023. Namun, status pekerjaannya saat ini masih belum jelas.
Pemecatan ini menjadi bagian dari gugatan Ben & Jerry’s terhadap Unilever, yang bertujuan untuk menghentikan dugaan upaya Unilever dalam membubarkan dewan independen perusahaan dan mengakhiri aktivisme sosialnya.
Gugatan tersebut kini menunggu persetujuan pengadilan untuk diajukan sebagai amandemen pengaduan.
Ketegangan antara Ben & Jerry’s dan Unilever telah berlangsung sejak 2021, setelah Ben & Jerry’s memutuskan untuk menghentikan penjualan di Tepi Barat yang diduduki Israel, sebelum akhirnya bisnis tersebut dijual.
Konflik ini semakin berkembang ketika Ben & Jerry’s menuduh Unilever secara sepihak melarang perusahaan berbicara menentang Donald Trump di depan publik.
Unilever berencana memisahkan Ben & Jerry’s bersama merek es krim lainnya, seperti Breyers dan Magnum, pada akhir tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan portofolio Unilever, yang juga mencakup merek seperti Dove, Hellmann’s, Knorr, Surf, dan Vaseline.
Kasus ini tercatat sebagai Ben & Jerry’s Homemade Inc v Unilever Plc et al di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York dengan nomor perkara 24-08641.