wmhg.org – JAKARTA. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif presiden yang dapat dipergunakan jika diperlukan. Hal ini seperti yang disampaikan Presiden Jokowi kepada media pada 13 Agustus 2024 di IKN.
Tidak ada rencana/tidak ada agenda reshuffle kabinet pada tanggal 14 atau 15 Agustus 2024 seperti isu yg beredar, ujar Ari dalam keterangannya, Rabu (14/8).
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, reshuffle kabinet masih mungkin dilakukan karena dirinya punya hak prerogatif tersebut. Kalau diperlukan. Saya masih punya hak prerogatif itu, kata Jokowi di IKN, Selasa (13/8).
Ketika ditanya apakah reshuffle kabinet diperlukan saat ini, Jokowi hanya tersenyum.