wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo periode 2013-2018, Sahata Lumban Tobing dan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sahata dan Toras merupakan teman lama yang melakukan pemufakatan jahat setelah kembali bertemu dalam acara reuni sekolah.
Mereka bersepakat dalam sindikat korupsi pembayaran komisi agen perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Alex mengatakan, Sahata juga menduduki jabatan Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018–2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020.
Perkara ini berawal pada 2016 ketika Divisi Pemasaran dan Perbankan PT Jasindo menjajaki kerja sama asuransi dengan perusahaan perbankan, yakni Bank Mandiri.
Pihak Mandiri menetapkan syarat harus ada pembayaran fee based income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena memasarkan dan menggunakan PT Jasindo.
Beberapa waktu kemudian, Sahata dan Toras bertemu dalam acara reuni sekolah. Mereka saling bercerita mengenai pekerjaan yang sedang dijalani.
Sahat menjelaskan dirinya merupakan Direktur PT Jasindo sementara Toras menjalankan bisnis properti dan memiliki Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya.
“Dari perkenalan tersebut, tersangka Sahata menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar,” ujar Alex.
Sahata dan Toras kemudian menindaklanjuti rencana tersebut. Mereka kembali bertemu dengan membawa bawahan masing-masing selama kurun 2016-2017.
Mereka membicarakan PT Jasindo yang tengah melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak bank. Namun, PT Jasindo memiliki kelemahan dalam pembayaran fee based income.
Sahata lantas mengajak Toras bekerja sama untuk menalangi terlebih dahulu kewajiban fee based income.
PT Jasindo nantinya akan mengembalikan uang itu melalui mekanisme pembayaran komisi agen berikut keuntungannya.
“Toras setuju untuk bekerja sama dengan tersangka Sahata,” ujar Alex.
Tidak hanya penalangan uang, dua teman lama itu juga merencanakan pendirian perusahaan asuransi. Perusahaan didirikan oleh Toras dan didaftarkan menjadi agen PT Jasindo melalui Kantor Cabang S Parman.
Setelah didaftarkan, Sahata menyatakan akan memperluas program agensi PT Jasindo di kantor cabang lain.
Keduanya juga bersepakat bahwa dana talangan akan dikembalikan dengan jatah 10 persen untuk Toras dari total komisi agen yang dibayarkan melalui sejumlah perusahaan agen yang didirikan.
“Sisanya sebesar 90 persen akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka Sahata,” tutur Alex.
Pada Februari 2017, Toras mendirikan sejumlah PT Mitra Bina Selaras atau PT MBS dengan struktur kepengurusan yang diisi keluarganya sendiri.
Mereka kemudian mengajukan permohonan agar PT MBS menjadi agen PT Jasindo tanpa disertai dengan dokumen lengkap sebagaimana aturan yang berlaku.
Setelah mendapat penunjukan dari PT Jasindo, PT MBS membuka melebarkan kerjasama keagenan di kantor cabang PT Jasindo yakni di Semarang, Makassar, dan Pemuda Jakarta.
Setelah kerja sama dilakukan di kantor-kantor cabang, pelaku membuat polis asuransi dengan kode akuisisi 200 dengan PT MBS.
“Sehingga seolah-olah penutupan asuransi tersebut diperoleh atas prestasi pemasaran produk asuransi yang dilakukan oleh PT MBS,” tutur Alex.
Kantor-kantor cabang PT Jasindo kemudian merekapitulasi penutupan asuransi dan menghitung nilai komisi agen PT MBS untuk diajukan ke kantor pusat.
Modus pun berlanjut, data hasil rekapitulasi dari PT Jasindo Pusat disebarkan kantor cabang ke PT MBS. Selanjutnya, PT MBS membuat surat permohonan pembayaran dengan kop dan tanda tangan.
“Seolah-olah PT Mitra Bina Selaras mengajukan pembayaran komisi agen atas prestasi yang telah dilakukan,” ujar Alex.
Padahal, belakangan terungkap PT MBS itu sejak didirikan hingga menerima komisi abal-abal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Agen asuransi dan badan usahanya wajib terdaftar di OJK,” kata Alex.
Karena perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama. Sahata ditahan di Rutan KPK Cabang kavling C1 atau KPK lama.
Semantara, Toras dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Kavling K4 atau Gedung Merah Putih. “Terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” tutur Alex.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus PT Jasindo, Saat Dua Teman Bermufakat Jahat Rugikan Negara Rp 38 M Usai Reuni Sekolah, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/27/22014311/kasus-pt-jasindo-saat-dua-teman-bermufakat-jahat-rugikan-negara-rp-38-m-usai?page=all#page2.