wmhg.org – Polisi meringkus Meita Irianty alias MI, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah berusia dua tahun berinisial M. Meita merupakan pemilik penitipan anak atau daycare Wansen School, di Cimanggis Depok.
Iya, benar (MI telah ditangkap), kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Rabu (31/7/2024).
Meski demikian, Ade Ary belum merinci soal penangkapan tersebut. Hingga saat ini Meita masih menjalani pemeriksaan oleh pelihak penyidik.
“Dijelaskan Kapolres Depok ya,” tukas Ade Ary.
Sebelumnya Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menuturkan peristiwa penganiaan yang menimpa MK terjadi pada 10 Juni silam. Berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas, alias CCTV, tereduga pelaku melakukan penganiayaan secara seporadis terhadap korban disebuah ruangan.
Kemudian, salah seorang staf berinisial A, yang pernah bekerja di daycare tersebut melaporkan kejadian itu terhadap orang tua korban jika anaknya sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik daycare.
Mendapati hal tersebut, lanjut Arya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini pada tanggal 29 Juli 2024 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
“Sejak kemarin, kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan terkait masalah ini, kita sudah datang ke TKP, hari ini kita juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari korban dan rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak pihak yang dilaporkan,” beber Arya.
Pihak kepolisian kata Arya, masih menunggu hasil visum dari rumah sakit guna melengkapi berkas korban.
“Pada saat terjadi kekerasan memang sudah sempat difoto sama ortu korban, namun demikian visum masih kita tunggu dari pihak rumah sakit,” pungkasnya.