wmhg.org – BANDUNG. Kementerian Keuangan mendorong agar pemda mencari alternatif pembiayaan untuk infrastruktur, salah satunya dengan menerbitkan obligasi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Ditjen PK), Luky Alfirman menyampaikan, penerbitan obligasi tersebut salah satunya untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam hal pembiayaan infrastruktur.
“Selama ini pembangunan infrastruktur khususnya itu sering kali tergantung atau dibiayai dari sumber pembiayaan sifatnya tradisional. Daerah itu sangat tergantung support dari pemerintah pusat dalam bentuk transfer ke daerah (TKD),” tutur Luky dalam Kegiatan Pendahuluan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024, Rabu (4/9).
Selain mengandalkan TKD, biasanya pemerintah daerah juga mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di daerahnya.
Menurutnya, upaya pembiayaan melalui penerbitan obligasi adalah untuk mengejar gap anggaran infrastruktur yang diperkirakan cukup besar. Sementara itu, bila hanya mengandalkan TKD dan PAD, maka sulit untuk mencapai target anggaran yang dibutuhkan.
“Kita nggak akan pernah bisa mengejar gap tersebut, dibutuhkan terobosan, makannya kita bukalah pintu pembiayaan daerah, atau kreatif financing. Ini harus kreatif nggak bisa selalu tradisional, atau konvensional,” ungkapnya.
Adapun penerbitan obligasi daerah ini bisa dilakukan bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal. Sementara itu, bagi daerah yang fiskalnya cukup tinggi, maka dimungkinkan untuk membuat dana abadi daerah.
“Nahh itulah yang sudah kita buka dan itu sesuai dengan yang ingin kita capai, yaitu bagaimana mengelola APBD dengan cara inovatif financing,” tambahnya.
Meski begitu, Luky menekankan, dalam menerbitkan obligasi perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana.
Diantaranya dengan memilih investor yang confident dan dapat dipercaya untuk membantu pembiayaan ini.
“Repuitasi dan kreativitas itu modal utama pemda ketika dia sudah mencoba mencari pembiayaan,” tandasnya.
Diberitakan Kontan sebelumnya, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Ferry Irawan mengatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah paling cepat sekitar kuartal IV-2024.
Ia menyampaikan, penerbitan surat utang tersebut kemungkinan akan diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ferry menjelaskan, aturan teknis penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah saat ini mengacu di tingkat pusat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Obligasi daerah/sukuk daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017, yang mana aturan-aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.