wmhg.org – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Jumat (16/8/2024) hari ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi suap alokasi dana hibah.
Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah, kata Tessa saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.
Tessa mengaku belum bisa mengungkap dengan detail lokasi atau ruangan yang digeledah penyidik.
Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi, ujar Tessa.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung, terkait kasus yang sama.
Sejumlah lokasi di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang, Sumenep, dan Bangkalan juga sudah digeledah.
Tim penyidik mengamankan uang ratusan juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari penggeledahan-penggeledahan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 tersangka, tetapi KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi, kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah mengembangkan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Ia menyebutkan, dari sekian banyak para tersangka empat di antaranya merupakan pihak dari DPRD.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.Â
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Suap Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/16/15501411/kasus-suap-dana-hibah-kpk-geledah-kantor-pemprov-jatim.